SEKILAS INFO
: - Sabtu, 23-05-2026
  • 1 minggu yang lalu / Penerimaan murid baru SMP Negeri 1 Aikmel tahun ajaran 2026/2027 akan dibuka mulai 8 Juni s.d 20 Juni 2026 dan klik DISINI
  • 1 tahun yang lalu / Selamat Datang Di Official Website SMPN 1 AIKMEL LOMBOK TIMUR
Pelaksanaan Beban Kerja Guru berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025

Pengertian :

  • Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah.
  • Tatap Muka adalah interaksi langsung antara guru dan murid dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar murid dalam struktur kurikulum.
  • Satuan Adminstrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah unit organisasi utama yang secara Administrasi Guru terdaftar sebagai guru.
  • Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi   atau daerah kabupaten/kota.
  • Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Beban Kerja Guru

Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dal 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Guru tersebut dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan beban kerja selama 37 (tiga puluh) jam dan 30 (tiga puluh) menit bagi guru mencakup kegiatan pokok:

  1. merencanakan pembelajaran atau bimbingan
  2. melaksanakan pembelajaran atau bimbingan
  3. menilai hasil pembelajaran atau bimbingan
  4. membimbing dan melatih murid; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan yang elekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan  meliputi:

  1. pengkajian kurikulum pembelajaran, kurikulum pembimbingan atau kurikulum program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; dan
  2. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran atau rencana pelaksanaan pembimbingan sesuai standar proses.

Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari perencanaan pembelajaran atau pembimbingan. Pelaksanaan pembelajaran dimaksud dilakukan pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pelaksanaan pembimbingan dimaksud dilakukan melalui bimbingan dan konseling untuk mendukung pembelajaran dan kemandirian murid.

Guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan pada Satminkal. Guru pendidikan khusus yang ditugaskan pada unit layanan disabilitas dan Guru aparatur sipil negara yang diredistribusikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu. Sedangkan pelaksanaan pembimbingan dipenuhi oleh Guru bimbingan dan konseling paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.

Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran dikecualikan bagi:

  1. Guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
  2. Guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 (dua puluh empat) jam namun jumlah Guru sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan;
  3. Guru pendidikan khusus;
  4. Guru pada pendidikan layanan khusus; dan
  5. Guru pada sekolah Indonesia luar negeri.

Sedangkan Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru bimbingan dan konseling dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.

Pada kondisi tertentu, Guru dapat ditugaskan pada satuan pendidikan lain yang ditetapkan oleh Dinas dalam pelaksanaan pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran pada satuan pendidikan lain. Kondisi tertentu yang dimaksud merupakan kondisi satuan pendidikan yang membutuhkan Guru mata pelajaran dengan keahlian tertentu.

Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar atau perkembangan murid.

Membimbing dan melatih murid dilakukan pada:

  1. kegiatan kokurikuler; dan/atau
  2. kegiatan ekstrakurikuler,
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan dimaksud termasuk melaksanakan tugas sebagai Guru wali. Tugas Guru wali paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya. Pendampingan kepada murid dilakukan oleh Guru wali kepada murid sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai murid hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan yang sama. Guru wali merupakan Guru mata pelajaran pada sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/sekolah menengah kejuruan luar biasa. Dalam melaksanakan tugas, Guru wali berkolaborasi dengan Guru bimbingan dan konseling dan Guru wali kelas.

Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi:

  1. wakil kepala satuan pendidikan;
  2. ketua program keahlian satuan pendidikan;
  3. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
  4. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
  5. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
  6. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam poin 1 sampai dengan huruf 5 yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

Tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan dilaksanakan pada Satminkal. Sedangkan tugas tambahan sebagai pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar Satminkal.

Tugas tambahan lain meliputi:

  1. wali kelas;
  2. pembina organisasi siswa intra sekolah;
  3. pembina ekstrakurikuler;
  4. koordinator pengembangan kompetensi;
  5. pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;
  6. Guru piket;
  7. pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;
  8. koordinator pengelolaan kinerja Guru;
  9. koordinator pembelajaran berbasis projek;
  10. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
  11. tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
  12. pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;
  13. pengurus organisasi bidang pendidikan;
  14. tutor pada pendidikan kesetaraan;
  15. instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;
  16. peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;
  17. koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;
  18. pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau
  19. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.

Tugas tambahan sesuai urut 1 sampai dengan 12 dilaksanakan pada Satminkal. Sedangkan tugas tambahan lain sesuai urut 13 samapai dengan 19 dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar Satminkal. Semua tugas tambahan lain dimaksud dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka, dengan rincian ekuivalensi tugas tambahan lain tercantum dalam Lampiran Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Sumber : Permendikdasmen No. 11 Th. 2025

3 komentar

NURHIDAYAH.SP.d, Sabtu, 5 Jul 2025

Masyaalloh luar biasa setelah membaca tugas sebagai guru saya peri badi dapat memahami tugas pendidik yang sebenarnya dan sangat terperinci.terimakasih tiang ucapkan kepada penulis semoga menjadi pedoman kedepannya untuk kami sebagai pendidik.🙏👍👍

Balas

Hj. Marhamah, Sabtu, 5 Jul 2025

Ma sya Allah setelah membaca rincian tugas sebagai pendidik tentang beban mengajar guru sangat luar biasa dan sangat terperinci tugasnya.. terima kasih atas informasi yang diberikan

Balas

BAIQ MARIANI, S. Pd., Selasa, 8 Jul 2025

Terimakasih atas informasi mengenai tugas utama guru dan tugas tambahan guru berdasarkan Permen dikdasmen no 11 tahun 2025, ini menjadi pedoman saya dalam pelaksanaan tugas disekolah.

Balas

TINGGALKAN KOMENTAR

Data Sekolah

SMPN 1 AIKMEL

NPSN : 50202492

Jl. Pendidikan No.62, Aikmel, Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur NTB
KEC. Aikmel
KAB. Lombok Timur
PROV. NTB
KODE POS 83653
TELEPON (0376) 23278
FAX 0723-1234567
EMAIL spenelunggul@gmail.com

Statistik Pengunjung

Site Statistics

  • Users online: 0 
  • Visitors today : 26
  • Page views today : 28
  • Total visitors : 7,549
  • Total page view: 8,943