
Adanya issue perubahan kurikulum di Tahun Ajaran 2025/2026 mau tidak mau membuat banyak satuan pendidikan ragu untuk mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pembagian tugas guru dalam mengajar/membimbing di tahun ajaran baru ini. Banyaknya informasi yang beredar sementara regulasi atau peraturan resmi dari kemetrian sampai menjelang libur kenaikan kelas berakhir tak kunjung terbit menyebabkan banyak diantara sekolah-sekolah tersebut belum mengambil kebijakan pembagian tugas bagi guru-gurunya.
Agar tidak berlarut-larut, penjelasan dari Bp. Yogi Anggraena (Ketua Tim Pengembang Kurikulum Nasional) dalam sebuah webinar bisa kita jadikan dasar awal. Berikut penjelasannya :
Perlu saya garis bawahi, istilahnya perubahan kurikulum, bukan pergantian kurikulum. Pergantian itu seperti kurikulum 2006 menjadi kurikulum 2013, mejadi kurikulum merdeka. Perubahan itu hanya bersifat revisi, seperti halnya kurikulum 2013 juga beberapa kali direvisi. Saya uraikan poin-poinya
- Saat ini masih berlaku 2 kurikulum yaitu kurikulum 2013 dan kurikulum merdeka. Nomenklatur itu tidak berubah. Yang masih menerapkan kurikulum 2013 bisa mengubah ke kurikulum merdeka tanpa melalui pendaftaran seperti dulu yang ada 3 jalur.
- Standar yang diubah cuma 2 yaitu standar kompetensi lulusan dan standar isi. Standar proses dan standar penilaian tetap. Standar kompetensi lulusan sudah terbit, sedang standar isi segera terbit.
- Permendibudristek 12/2024 tentang kurikulum tidak akan dicabut, tetapi akan diubah beberapa pasal untuk memasukkan pembelajaran mendalam, KKA, profil lulusan, dan bentuk-bentuk kokurikuler
- Dokumen yang beredar yang disebut sebagai draft kurikulum itu, yang isianya ada kolom PjBL itu adalah draft untuk kurikulum sekolah rakyat, itu pun bukan draft terakhir.
- Istilah P5 akan dihapus di perubahan permen 12/2024 dan dikembalikan ke terminologi yang umum yaitu kokurikuler
- Ada beberapa mata pelajaran yang tidak ada alokasi kokurikuler, yang JPnya nanggung seperti pendidikan pancasila di SMA.
- Bentuk-bentuk kokurikuler itu banyak, tidak seperti sebelumnya hanya P5. Bentuk-bentuk itu misalnya penguatan 7 KIAH (berupa senam misalnya), penguatan profil lulusan. pembejaran lintas mapel seperti STEM. Tema tidak ditetapkan oleh pusat tetapi diserahkan ke satuan pendidikan.
- Walau koordinator P5 tidak ada, jangan khawatir ada penggantinya koordinator pembelajaran berbasis projek. Namun, sebenarnya deskripsi tugasnya lebih ke koordinator kokurikuler
- Masih ada pemisahan alokasi intrakurikuler dan kokurikuler. Pelaksanaan kokurikuler boleh model blok maupun reguler.
- CP juga direvisi. Sifatnya hanya mengurangi materi. Itu pun tidak semua mata pelajaran. Dengan demikian buku-buku yang lama masih relevan dan bisa diapakai
- Perubahan permendikbudristek 12/2024 sudah selesai harmonisasi, tinggal menunggu terbit.



1 komentar
Ali Hukman, Senin, 21 Jul 2025
Semoga dengan perubahan kurikulum ini, menjadi acuan kita dalam mengajar dan mendidik siswa – siswa kita agar menjadi siswa yg berprestasi tanpa batas dalam menembus cakrawala