Nomor : 400.3.5/186/SMP.A1/2025 Aikmel, 26 Juli 2025
Lamp : –
Hal : PELAKSANAKAN PEMBELAJARAN
Kepada
Yth. Bapak / Ibu Orang Tua / Walimurid
SMP Negeri 1 Aikmel
Masing-masing di tempat
Bismillahi Wabihamdihi
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan hormat kami sampaikan bahwa sesuai arahan dari Bapak Bupati Lombok Timur dan Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lombok Timur, rencana pembangunan ruang kelas baru yang semula berupa ruang kelas biasa akan dikembangkan menjadi ruang berlantai 2 (dua) dengan system bangunan tumbuh.
Kondisi ini tentu saja berpengaruh terhadap kegiatan pembelajaran di sekolah. Untuk itu sekolah mengambil kebijakan untuk mengadakan kegiatan pembelajaran “double shift” yaitu pagi dan siang. Shift Pagi untuk kelas 8 (delapan) dan kelas 9 (Sembilan) serta shift Siang untuk kelas 7 (tujuh) dengan rincian waktu sebagai berikut :
Demikian untuk dapat dimaklumi dan dipedomani sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan ucapan terima kasih.
Wabillahittaufiq Wal Hidayah
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kepala Sekolah,
ttd
Abdul Kahar Muzakkir, S.Pd.
NIP. 19690925 199303 1 004
Tembusan :
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur
catatan : Mulai berlaku : Senin, 28 Juli 2025
Unduh Surat Edaran DI SINI