
Terkait pelaksanaan SPMB tahun 2025, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Samsul Wajdi menekankan agar sekolah tetap berpatokan pada kuota yang sudah ditetapkan sehingga tidak menerima calon murid baru tidak melebihi kuota yang sudah ditetapkan oleh Dinas.
Hal ini disampaikan pada rapat kerja MKKS SMP Negeri Kabupaten Lombok Timur pada hari Rabu, 18 Juni 2025 di SMP Negeri 5 Masbagik. Selain topik SPMB pada pertemuan tersebut juga dibahas tentang UKPJ, Ujikom, BCKS, E-Ijazah, Dana BOS tahap 2, Bimtek Pembelajaran Mendalam, Bimtek KKA, Kaldik 2025/2026,Raport kelas VII, VIII dan IX serta informasi-informasi kedinasan lainnya.

Samsul Wajdi
Lebih jauh dijelaskan, apabila terjadi permasalahan kelebihan kuota pendaftar dari pada daya tampung, hendaknya sekolah berkoordinasi dengan sekolah terdekat yang masih kurang pendaftarnya, sehingga murid baru yang berpotensi tidak tertampung pada sekolah tersebut bisa diarahkan pada sekolah-sekolah terdekat.
Apabila sekolah menerima murid baru melebihi kuota yang sudah ditetapkan oleh Dinas maka akan beresiko pada sekolah tersebut. Seperti kejadian tahun ajaran 2024/2025 yang lalu di mana sekolah-sekolah yang menerima pendaftar melebihi kuota yang ditetapkan oleh Dinas maka rombelnya menjadi invalid sehingga dapodiknya tidak bisa disinkronkan. Apabila dapodiknya tidak bisa disinkronkan sampai batas cut off data BOS setiap 31 Agustus maka sekolah tersebut terancam tidak dapat menerima dana BOS.


